Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Komite Tanpa mengurangi hak prerogatif yang diberikan kepada Komite oleh Konvensi ini, fungsi Komite wajib: (a) mempromosikan tujuan Konvensi, dan meningkatkan serta memantau pelaksanaannya; (b) memberikan arahan mengenai cara-cara terbaik dan membuat rekomendasi mengenai tindakan-tindakan untuk perlindungan warisan budaya takbenda; (c) menyiapkan dan menyampaikan kepada Majelis Umum, mengenai penyetujuan suatu rancangan rencana penggunaan sumber-sumber dana, sesuai dengan Pasal 25; (d) mengupayakan cara-cara peningkatan sumber-sumber dana dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk maksud ini, sesuai dengan Pasal 25; (e) menyiapkan dan menyampaikan kepada Majelis Umum untuk penyetujuan arahan operasional pelaksanaan Konvensi ini; (f) memeriksa, sesuai dengan Pasal 29, laporan-laporan yang disampaikan oleh Para Negara Pihak dan menyimpulkannya untuk Majelis Umum; (g) memeriksa permintaan-permintaan yang disampaikan oleh Para Negara Pihak, dan MEMUTUSKAN untuk itu, sesuai dengan tujuan kriteria seleksi untuk dibentuk oleh Komite dan disetujui Majelis Umum bagi: i. pencantuman pada daftar-daftar dan proposal-proposal yang disebutkan dalam Pasal 16, 17 dan 18; ii. pemberian bantuan internasional sesuai dengan Pasal 22.
Koreksi Anda