Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan dan Masa Tugas Negara Anggota Komite 1. Pemilihan negara Anggota Komite wajib memperhatikan prinsip-prinsip keterwakilan geografis dan rotasi secara seimbang. 2. Negara Anggota Komite wajib dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh Para Negara Pihak Konvensi yang bertemu dalam sidang Majelis Umum. 3. Bagaimanapun, masa tugas separuh Negara Anggota Komite tersebut dipilih pada pemilihan pertama yang dibatasi untuk masa dua tahun. Negara Anggota Komite dimaksud akan dipilih melalui pengundian pada waktu pemilihan pertama. 4. Setiap dua tahun, Majelis Umum wajib memperbaharui separuh dari jumlah Negara Anggota Komite. 5. Majelis Umum juga wajib memilih Negara Anggota yang diperlukan untuk mengisi kekosongan. 6. Suatu Negara Anggota Komite tidak boleh dipilih sebagai Anggota Komite untuk dua masa tugas berturut-turut. 7. Para Negara Anggota Komite akan memilih orang berkualifikasi di berbagai bidang warisan budaya takbenda sebagai wakilnya.
Koreksi Anda