Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda
1. Suatu Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda, yang selanjutnya disebut "Komite", dengan ini dibentuk dalam UNESCO. Komite wajib terdiri dari wakil 18 Negara Pihak, yang dipilih oleh Para Negara Pihak dalam sidang Majelis Umum, sejak Konvensi ini berlaku sesuai dengan Pasal 34.
2. Jumlah negara anggota Komite akan ditambah menjadi 24 sejak jumlah Negara Pihak Konvensi mencapai 50 Negara.
Koreksi Anda
