Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)
Teks Saat Ini
Majelis Umum Negara Pihak
1. Majelis Umum Negara Pihak dengan ini dibentuk, yang selanjutnya disebut "Majelis Umum". Majelis Umum merupakan badan yang berwenang tentang Konvensi ini.
2. Majelis Umum wajib bertemu dalam sidang biasa setiap dua tahun. Majelis Umum dapat bertemu dalam sidang luar biasa jika Majelis Umum MEMUTUSKAN demikian, atau atas permintaan salah satu Komite Antar-Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda atau sekurang-kurangnya sepertiga Para Negara Pihak.
3. Majelis Umum wajib menyetujui Aturan Prosedurnya sendiri.
Koreksi Anda
