Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan dengan Instrumen Internasional lain Tidak satu pun dalam Konvensi ini dapat diartikan: (a) mengubah status atau mengurangi tingkat perlindungan berdasarkan Konvensi 1972 mengenai Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia terhadap sifat peninggalan yang mempunyai hubungan langsung dengan warisan budaya takbenda; atau (b) mempengaruhi hak dan kewajiban Para Negara Pihak yang bersumber dari setiap instrumen internasional yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual atau penggunaan sumber hayati maupun ekologis dimana mereka menjadi pihak. II. ALAT KELENGKAPAN KONVENSI
Koreksi Anda