Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE (KONVENSI UNTUK PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Definisi Untuk maksud-maksud Konvensi ini, 1. "Warisan budaya takbenda" adalah: berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen-instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu, perseorangan yang diakui sebagai bagian warisan budaya mereka. Warisan budaya takbenda ini, diwariskan dari generasi ke generasi, secara terus-menerus diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia. Untuk maksud-maksud Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada warisan budaya takbenda yang selaras dengan instrumen-instrumen internasional yang ada mengenai hak-hak asasi manusia, serta segala persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok, dan perseorangan, dan pembangunan yang berkelanjutan. 2. "Warisan budaya takbenda", sebagaimana dalam ayat (1) di atas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang sebagai berikut: (a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; (b) seni pertunjukan; (c) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; (d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; (e) kemahiran kerajinan tradisional. 3. "Perlindungan" adalah tindakan-tindakan yang bertujuan memastikan kelestarian warisan budaya takbenda, termasuk identifikasi, dokumentasi, penelitian, preservasi, perlindungan, pemajuan, peningkatan, penyebaran, khususnya melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal, serta revitalisasi berbagai aspek warisan budaya tersebut. 4. "Negara Pihak" adalah negara-negara yang terikat pada Konvensi dan sudah memberlakukan Konvensi ini. 5. Konvensi ini berlaku mutatis mutandis bagi wilayah-wilayah yang dimaksud dalam Pasal 33, yang menjadi para pihak Konvensi ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Pasal tersebut. Terkait istilah "Negara Pihak" juga merujuk wilayah-wilayah tersebut.
Koreksi Anda