Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 78 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
