Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
