Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI . . .
Koreksi Anda