Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif.
(3) Sekretariat secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
(4) Ketua Sekretariat ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
