Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif. (3) Sekretariat secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. (4) Ketua Sekretariat ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda