Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda
