Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar; b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Koreksi Anda