Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah koordinasi non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (3) Dalam . . . (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu. (4) Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda