Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan:
a. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan;
b. memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c. memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda
