Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan: a. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan; b. memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan; c. memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda