Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 77 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. . .
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
INDONESIA 3- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, ttd.
ttd
Djaman
Koreksi Anda
