Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 77 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 255) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
