Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan.
Koreksi Anda
