Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERPRES Nomor 77 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri. (2) Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut: a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 × uang penghargaan; b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 × uang penghargaan; c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 × uang penghargaan; d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 × uang penghargaan; atau e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 × uang penghargaan.
Koreksi Anda