Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
Koreksi Anda
