Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. (2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda