Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Koreksi Anda