Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Koreksi Anda