Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
