Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
Koreksi Anda