Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. intersepsi; e. penyadapan; f. pengintaian; g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Koreksi Anda