Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. intersepsi;
e. penyadapan;
f. pengintaian;
g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Koreksi Anda
