Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL CONVENTION TO IMPLEMENT TAX TREATY RELATED MEASURES TO PREVENT BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017 dengan pensyaratan (reservations).
(2) Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
Koreksi Anda
