Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
