Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, Negara Australia, dan Negara Palau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemertahanan eksistensi 19 (sembilan belas) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, dan simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
b. mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c. mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai perwujudan kedaulatan negara.
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 19 (sembilan belas) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana penanda di Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, Pulau Batugoyang, Pulau Larat, Pulau Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, Pulau Lirang, dan Pulau Jiew;
b. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKT berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang;
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang;
d. mengembangkan pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan/atau pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
energi PPKT berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang; dan
e. mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang.
Koreksi Anda
