Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan www.djpp.kemenkumham.go.id dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari; b. pengembangan pusat pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi lepas pantai; c. pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan; d. pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan; dan e. pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan mineral. (2) Strategi untuk pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan secara terbatas zona pemanfaatan untuk pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari pada kawasan konservasi; b. mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari; c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari; dan d. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan peruntukan pariwisata serta kawasan peruntukan pariwisata dengan kawasan perkotaan nasional. (3) Strategi untuk pengembangan pusat pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai secara terkendali; dan b. mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai. (4) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan pertanian untuk kegiatan perkebunan dengan komoditas pala, cengkeh, kelapa, dan kakao; b. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan hasil perkebunan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perkebunan sagu untuk mendukung kemandirian pangan. (5) Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertahankan dan merehabilitasi kawasan peruntukan hutan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. (6) Strategi untuk pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. merehabilitasi sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan b. mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberadaan Pulau Kecil.
Koreksi Anda