Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Maluku;
c. rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
e. arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
g. koordinasi dan pengawasan; dan
h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda
