Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 77 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.