Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Teks Saat Ini
KAITAN DENGAN PERJANJIAN LAINNYA
1. Perjanjian-Perjanjian dengan Negara-negara Bukan Anggota ASEAN Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak membatasi setiap Negara Anggota untuk memiliki perjanjian-perjanjian serupa dengan Negara-negara bukan Anggota ASEAN dengan syarat perjanjian-perjanjian tersebut tidak menciptakan dan/atau membebankan kewajiban pada suatu Negara Anggota yang bukan merupakan pihak pada perjanjian-perjanjian tersebut, dan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut wajib tidak mengurangi atau menghalangi suatu Negara Anggota yang merupakan pihak pada perjanjian tersebut terhadap pemenuhan kewajibannya berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini.
2. Perjanjian-Perjanjian Lain yang Sudah Ada.
Negara-negara Anggota dengan ini menyatakan bahwa mereka wajib melanjutkan untuk menghargai hak-hak dan kewajiban berdasarkan setiap perjanjian serupa lainnya, dimana mereka juga sebagai pihak, pada interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik yang sudah ada sebelum Memorandum Saling Pengertian ini.
Koreksi Anda
