Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Teks Saat Ini
KETENTUAN UMUM Negara-negara Anggota Wajib :
1. Membentuk kerja sama bilateral dan/multilateral di berbagai aspek pembangunan kebijakan ASEAN bersama mengenai interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik dan perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN;
2. Memulai kajian-kajian dan pemutakhiran baik bilateral ataupun multilateral, untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan proyek-proyek interkoneksi ASEAN, yang merujuk antara lain, Laporan Akhir Kajian Rencana Induk Interkoneksi ASEAN Tahun 2003;
3. Meningkatkan kerja sama dan pengumpulan sumber-sumber oleh para pemerintah dan/atau sektor swasta untuk proyek-proyek bersama, dengan memperhatikan keuntungan komersial sesuai dengan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN;
4. Tunduk pada, dan konsisten dengan hukum nasional masing-masing Negara Anggota, mengambil inisiatif baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk mengkaji, menilai, dan meninjau kembali kerangka hukum dan kelembagaan nasional dan regional untuk interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, berkenaan dengan isu-isu lintas batas terkait dengan kelayakan komersial dan ekonomi, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN, sebagaimana telah disepakati di bawah ini.
Koreksi Anda
