Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 208 Terjemahan Tidak Resmi MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN Pemerintah-pemerintah Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara yaitu; Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Demokrasi Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, Republik Sosialis Vietnam (selanjutnya disebut bersama-sama sebagai "ASEAN" atau "Negara-negara Anggota atau secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Negara Anggota"); Mengingat Kesepakatan/Persetujuan Kerja Sama Energi ASEAN yang ditandatangani di Manila, Filipina, tanggal 24 Juni 1986, yang menekankan pada kerja sarna antar Negara-negara Anggota dalam mengembangkan sumber daya energi untuk memperkuat ketahanan ekonomi dari masing-masing Negara Anggota serta ketahanan ekonomi dan solidaritas ASEAN, dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan perdagangan yang terkait dengan energi di kawasan ASEAN; Mengingat juga bahwa visi ASEAN 2020 yang diterima oleh Para Pemimpin ASEAN pada tanggal 15 Desember 1997 pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tidak Resmi Kedua di Kuala Lumpur Malaysia, telah memerintahkan penyusunan pengaturan interkoneksi tenaga listrik di kawasan ASEAN melalui Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN, (selanjutnya disebut sebagai "Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN"); MENGAKUI bahwa tujuan Forum Para Kepala Usaha/Kuasa Tenaga Listrik ASEAN (HAPUA), antara lain untuk meningkatkan penciptaan proyek-proyek interkoneksi tenaga listrik regional melalui pertukaran pengalaman dan informasi mengenai perencanaan, pembangunan dan pengoperasian sistem interkoneksi, penguasaan teknologi dan metodologi yang tepat pada seluruh aspek sistem interkoneksi, penguasaan teknologi dan metodologi yang tepat pada seluruh aspek sistem interkoneksi dan studi bersama mengenai transfer energi listrik melalui interkoneksi; Mengingat lebih lanjut bahwa Rencana Aksi ASEAN untuk Kerja Sama Energi (APAEC) 1999-2004 yang diterima pada Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) ke-17 yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, tanggal 3 Juli 1999, dan Rencana Aksi ASEAN bagi Kerja Sama Energi (APAEC) 2004-2009 yang diterima pada AMEM ke-22 di Makati City, Manila, Filipina tanggal 9 Juni 2004 memerintahkan untuk melembagakan kerangka kebijakan dan pelaksanaan modality dan memfasilitasi pelaksanaan Interkoneksi ASEAN, mengarah pada hal perwujudan Jaringan Tenaga Listrik ASEAN lebih awal; MENGAKUI tujuan-tujuan kebijakan dari Peta Jalan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN untuk Integrasi yang disetujui pada AMEM ke-20 di Bali, INDONESIA, tanggal 5 Juli 2002, dan Laporan Akhir, Kajian Rencana Induk Interkoneksi ASEAN 2003 (AIMS) yang disahkan oleh AMEM ke-21 di Langkawi, Malaysia tanggal 3 Juli 2003 yang akan menjadi dokumen rujukan bagi pelaksanaan proyek-proyek interkoneksi tenaga listrik di kawasan ASEAN; MENANGGAPI penekanan strategis Para Pemimpin ASEAN dalam Program Aksi Vientiane 2004-2010 yang diterima dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN kesepuluh di Vientiane, Laos tanggal 29 November 2004, untuk pelaksanaan yang siknifikan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN melalui suatu angka kebijakan dan modalitas yang dibentuk untuk interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, serta meningkatkan fasilitas prasarana energi di ASEAN dengan mewujudkan proyek-proyek interkoneksi tenaga listrik; MENEGASKAN bahwa jaringan tenaga listrik ASEAN akan menciptakan manfaat dan peluang ekonomi untuk pertukaran dan perdagangan tenaga listrik antara Negara-negara Anggota; Mengingat kebutuhan untuk mengakui, koordinasi dan menekankan berbagai upaya rencana dan program tersebut untuk interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik; MENGAKUI bahwa keterlibatan pemerintah-pemerintah Negara Anggota dan keikutsertaan sektor swasta diperlukan untuk mendukung berbagai rencana dan program tersebut untuk perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Koreksi Anda