Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
