Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda