Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUBLIK INDONE$IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
Koreksi Anda
