Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan; b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2023 yang tidak terserap; c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau d. pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda