Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggErran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran. . .
REPUBUI( INDONESIA
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024;
k. pergeserzrn anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expendihtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga termasuk restrukturisasi bidang karantina;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewaj iban Pemerintah ;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q. perubahan. . .
BUI( INDONESIA
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
t. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, danl atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
v. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Tata
REPUBLII( TNDONESIA
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
