Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
f. Dana Desa.
(21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga MENETAPKAN petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(6) Rincian . .
PRESIDEil BLIK INDONESIA
(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri atas:
1. Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh; dan
b. Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur.
(71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).
(12) Rincian...
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; dan/atau
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
