Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian: a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/ lembaga; dan b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Rincian... SK No 1898ll A REPUBL|K INDONESIA (3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda