Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 76 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
