Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Ujian tertulis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun makalah.
(3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan oleh panitia seleksi selama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah ujian tertulis selesai.
Koreksi Anda
