Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan seleksi administrasi dokumen pendaftaran peserta seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas dalam waktu selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran ditutup.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas melalui media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional dan elektronik setelah seleksi administrasi selesai dilakukan.
Koreksi Anda
