Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus.
(2) Proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(3) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan ahli atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
