Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Sekretariat sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas administrasi dan operasional kesekretariatan.
Koreksi Anda
