Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas ;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
c. membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
d. menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
e. mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
f. menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;
g. melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
h. menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk disampaikan kepada PRESIDEN berdasarkan peringkat hasil seleksi; dan
i. memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
