Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.
Koreksi Anda
