Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun; b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang. (3) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja. (4) Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.
Koreksi Anda