Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan panitia seleksi;
b. pengumuman penerimaan pendaftaran;
c. pendaftaran dan seleksi;
d. pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e. tanggapan masyarakat;
f. penentuan nama calon;
g. pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN; dan
i. penetapan nama calon terpilih.
Koreksi Anda
