Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri. (2) Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil seleksi. (3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda