Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda