Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka penagihan atas pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda